Kasus Pemerasan

3 Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Dicekal ke Luar Negeri

3 Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Dicekal ke Luar Negeri

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi melarang tiga tersangka kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) untuk bepergian ke luar negeri.

Tiga tersangka tersebut adalah Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho; SM, staf keuangan Undip, dan Z, dokter senior di program tersebut.

Kombes Dwi Subagio, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menjelaskan, pelarangan ini bertujuan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

"Larangan ke luar negeri sudah kami kirimkan kepada para tersangka," ungkap Dwi saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).

Tersangka Pemerasan PPDS Undip Belum Ditahan, Kuasa Hukum Khawatir

Tersangka Pemerasan PPDS Undip Belum Ditahan, Kuasa Hukum Khawatir

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, belum ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Dokter ARL.

Hal serupa berlaku bagi dua tersangka lainnya, yaitu SM, staf keuangan Undip, dan Z, dokter senior di program tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, menyatakan kekhawatirannya terkait hal tersebut.

"Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ungkap Misyal saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/12/2024).