Kasus Polisi Peras Penonton DWP Disebut Tindak Pidana Korupsi, Tidak Bisa Restorative Justice
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, perkara pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 merupakan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, penyelesaian kasus tersebut tidak bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan kasus DWP ini masuk kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Sugeng mengkritisi wacana Polri yang hendak mengembalikan uang pemerasan senilai Rp 2,5 miliar kepada korban.