Kasus Pemerasan Dwp

Kasus Polisi Peras Penonton DWP Disebut Tindak Pidana Korupsi, Tidak Bisa Restorative Justice

Kasus Polisi Peras Penonton DWP Disebut Tindak Pidana Korupsi, Tidak Bisa Restorative Justice

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, perkara pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 merupakan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, penyelesaian kasus tersebut tidak bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. 

“Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan kasus DWP ini masuk kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Sugeng mengkritisi wacana Polri yang hendak mengembalikan uang pemerasan senilai Rp 2,5 miliar kepada korban.

Legislator NasDem Acungi Jempol ke Polri Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

Legislator NasDem Acungi Jempol ke Polri Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

()

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rudianto menyebut hal inilah yang menjadi harapan publik.

"Kita patut acungi jempol pimpinan Polri karena berani mengambil langkah tegas. Seperti inilah harusnya yang diharapkan publik, masyarakat di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh alat negara kita, Polri, yang tugasnya mengayomi melindungi ya. Lantas kemudian dia melakukan kejahatan maka diharapkan masyarakat itu adalah langkah tegas menindak," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Dihukum Demosi, 2 Polisi Pemeras Penonton DWP Ajukan Banding

Dihukum Demosi, 2 Polisi Pemeras Penonton DWP Ajukan Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, DF dan S, mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP menyatakan DF dan S melanggar etik dalam kasus pemerasan penonton DWP dan menjatuhkan hukuman demosi selama 8 tahun kepada mereka.

“(Mereka ajukan) Banding,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

DF diduga merupakan Kompol Dzul Fadlan, mantan kepala unit (kanit) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kasus Pemerasan di DWP, 2 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 8 Tahun

Kasus Pemerasan di DWP, 2 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 8 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua polisi berinisial DF dan S dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama 8 tahun.

Keduanya dinyatakan terbukti memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Trunoyudo menjelaskan, persidangan terhadap keduanya dilangsungkan terpisah. Namun, kedua Majelis KKEP menilai kedua polisi melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Waka Komisi III DPR Apresiasi Polri Transparan Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

Waka Komisi III DPR Apresiasi Polri Transparan Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

()

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, mengapreasi langkah tegas Polri memecat tiga anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rano menyebut keputusan itu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Keputusan untuk PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) mereka yang terbukti bersalah lewat mekanisme sidang etik menunjukkan bahwa Polri serius menjaga kedisiplinan dan nama baik institusinya. Ini bukan keputusan yang mudah, tapi langkah seperti ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," kata Rano kepada wartawan, Jumat (3/12/2024).