Perkosa Mahasiswi, Seorang Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi
KUPANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial LA (19), Jumat (6/12/2024).
Dia ditangkap karena memerkosa seorang mahasiswi berinisial MYG (19), yang tinggal di salah satu kos-kosan di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Kasus ini dilaporkan kemarin, Jumat (6/12/2024) oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).
Aldinan menuturkan, awalnya pelaku, LA masuk kamar kos korban, MYG lalu menutup pintu dan jendela kos, kemudian mendorong korban ke tembok.