Kasus Pencabulan Di Bawah Umur

Pria di Pontianak Cabuli Remaja Putri 16 Tahun, Kenalan Via Aplikasi dan Nginap di Rumah Korban

Pria di Pontianak Cabuli Remaja Putri 16 Tahun, Kenalan Via Aplikasi dan Nginap di Rumah Korban

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial DI (19) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri berusia 16 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, pelaku bertemu korban di aplikasi OMI dan melakukan bujuk rayu.

“Pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan,” kata Antonius kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Antonius menerangkan, peristiwa tersebut terungkap setelah orangtua korban memergoki pelaku berada di kamar korban.