Kasus Pengantin Pesanan

Korban Pengantin Pesanan Dijanjikan Mahar Rp 100 Juta untuk Nikah dengan WN China

Korban Pengantin Pesanan Dijanjikan Mahar Rp 100 Juta untuk Nikah dengan WN China

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua korban praktik mail order bride alias pengantin pesanan berinisial RD (22) dan AA (18) diimingi-imingi mahar Rp 100 juta untuk melangsungkan pernikahan dengan pria warga negara asing (WNA) asal China.

Mulanya, tersangka H alias CE (36) meminta tersangka N alias A (56) mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu.

H menjanjikan N uang senilai Rp 15 juta per pengantin ketika korban sudah tiba di China.

Polisi Bongkar Praktik Pengantin Pesanan, WNI Dinikahkan dengan Pria China

Polisi Bongkar Praktik Pengantin Pesanan, WNI Dinikahkan dengan Pria China

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan.

Para tersangka adalah MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56).

Dalam praktiknya, sembilan tersangka yang ditangkap polisi menyediakan perempuan warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria asal China.