Kasus Penyekapan

Manajer dan Staf Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Penyekapan Ibu dan Bayi

Manajer dan Staf Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Penyekapan Ibu dan Bayi

()

BANGKA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan GM, manajer perusahaan sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, serta seorang staf berinisial Y, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap seorang ibu bernama Nadya dan anak.

Keduanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

 

Saat ini, GM dan Y telah ditahan di Mapolres Bangka.

"Sudah gelar perkara, ditahan di Mapolres Bangka. Prosesnya di polres, Direktorat Kriminal Umum Polda hanya asistensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka

Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka

()

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial ND dan anaknya yang masih bayi disandera oleh pihak salah satu perusahaan sawit di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

ND dan bayinya ditahan dalam sebuah kandang hewan berukuran 1x2 meter yang berada di areal perkebunan.

Penyanderaan dilakukan oleh pihak perusahaan karena suami ND melarikan diri setelah diduga mencuri minyak solar.

Aksi penyanderaan itu pun sempat direkam dan kemudian viral di media sosial.