Langgar Etik, Polisi yang Bunuh Ibu di Cileungsi Bakal Diberhentikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibunya, Herlina (61), dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
"Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana yaitu melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri Kramatjati, Kamis (5/12/2024).
"Perbuatan tersebut melanggar kode etik yaitu di mana dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Propol 7 Tahun 2022," imbuh dia.