Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Pungli Sertifikat Tanah Rp 512 Juta
SERANG, KOMPAS.com – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Banten menangkap Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, inisial MU (52) pada Jumat (8/11/2024).
MU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan total keuntungan mencapai Rp 512 juta.
"Tersangka berinisial MU berprofesi sebagai kepala desa," kata Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten, AKBP M Fauzan Syahrin kepada wartawan di Polda Banten.