Kasus Pungli Rutan Kpk

Terdakwa Ngaku Ditekan agar Tak Ungkap Eks Karutan Terlibat Kasus Pungli

Terdakwa Ngaku Ditekan agar Tak Ungkap Eks Karutan Terlibat Kasus Pungli

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Abduh mengaku mendapat tekanan dari eks Karutan KPK Achmad Fauzi. Abduh mengaku diminta Fauzi agar tak membawa-bawa namanya saat diperiksa penyidik.

Abduh dan Fauzi merupakan terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mulanya, Abduh mengaku mendapat intervensi sebelum perkara ini mencuat ke publik.

"Sebenarnya gini Pak. Dari awal pun sebelum perkara ini mencuat, terkait itu di BAP (berita acara pemeriksaan) saya ada. Pertama kali saya terima seperti apa, kemudian intervensi ke saya seperti apa, ketika sita HP, yang pertama itu sebelum perkara ini mencuat itu saya sudah diintervensi ada di BAP saya. Kemudian kalau untuk perkara ini terkait pertemuan Sesepuh Kafe izin Pak jaksa saya menyampaikan sedikit. Ini saya bicara (konteks) sebelum saya ditahan," ujar Abduh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Tahanan KPK Bayar untuk HP Rp 20 Juta, Eks Petugas Belikan yang Rp 5 Juta

Tahanan KPK Bayar untuk HP Rp 20 Juta, Eks Petugas Belikan yang Rp 5 Juta

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sekaligus eks pegawai KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah membeli ponsel untuk para tahanan di Rutan KPK. Para tahanan harus membayar Rp 20 juta untuk mendapatkan fasilitas ponsel tersebut.

"Kalau tugas untuk membeli HP ada nggak Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Ada Pak," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan duit Rp 20 juta itu tak semuanya digunakan untuk membeli ponsel. Ridwan menuturkan ponsel yang dibeli tak melebihi Rp 5 juta, sementara sisanya dibagi-bagi.

Eks Pegawai Rutan KPK Ungkap Kode Jatah 01 Pungli Tahanan untuk Karutan

Eks Pegawai Rutan KPK Ungkap Kode Jatah 01 Pungli Tahanan untuk Karutan

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengungkap kode ‘jatah 01’ untuk Karutan KPK terkait pungli dari para tahanan. Ridwan yang merupakan eks pegawai Rutan KPK mengatakan Karutan KPK saat itu adalah Terdakwa Achmad Fauzi.

"Saya bacakan saja ya. Izin Yang Mulia, di BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 26. Ini untuk ‘jatah 01’ ya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Betul Pak," jawab Ridwan.

Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli

Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli

()

Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50 persen.

Hal itu disampaikan Muhammad Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa pungli Rutan KPK lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Ridwan mengatakan status kepegawaiannya di KPK adalah pegawai tidak tetap (PTT).

"Kemudian sekarang status kepegawaian Saudara bagaimana?" tanya jaksa di persidangan.