Kasus Ronald Tannur

Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur

Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.

"Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Bisa Pilih Majelis, Ibu Rogoh Rp 3,5 M sampai Ronald Tannur Divonis Bebas

Bisa Pilih Majelis, Ibu Rogoh Rp 3,5 M sampai Ronald Tannur Divonis Bebas

()

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan jadi tersangka dugaan suap hakim atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka Widjaja menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Qohar mengatakan Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. "Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar.

Soal Dugaan Praktik Makelar Kasus, Mahkamah Agung: Kami Tak Akan Melindungi Hakim

Soal Dugaan Praktik Makelar Kasus, Mahkamah Agung: Kami Tak Akan Melindungi Hakim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa MA berkomitmen untuk tidak memberikan perlindungan bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini diutarakan setelah tertangkapnya eks pejabat MA Zarof Ricar yang jadi makelar suap terkait kasus Ronald Tannur. 

Saat menggeledah rumah Zarof, penyidik juga menemukan uang berbagai pecahan asing dan emas batangan yang nilai totalnya nyaris mencapai Rp 1 Triliun.

“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar,” tegas Yanto, Senin (28/10/2024).

Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan

Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan

()

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura, menilai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur masih ringan. MA menegaskan pemidanaan Ronald adalah hak dari majelis hakim.

Jubir MA Hakim Agung Yanto mengatakan dalam putusan MA, Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman tertingginya adalah 7 tahun. Sedangkan Ronald Tanur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dari rumahnya di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Kejati Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kini Terseret Perkara Suap

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kini Terseret Perkara Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, Ronald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Eks Pejabatnya Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi

Eks Pejabatnya Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah agung (MA) menyebut, perbuatan Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus dalam dugaan suap pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur, menjadi tanggung jawab pribadinya.

Sebelum pensiun, Ricar merupakan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA yang bertugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

“Karena yang bersangkutan sudah purna, sudah pensiun dua tahun yang lalu, hampir tiga tahun ya, secara perbuatan menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).