Kasus Ronald Tannur

Suap Miliaran 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar di Dakwaan

Suap Miliaran 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar di Dakwaan

()

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Total, ketiganya menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim pembebas Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Vonis Bebas Ronald Tannur Buka Tabir Rasuah dari Yang Mulia

Vonis Bebas Ronald Tannur Buka Tabir Rasuah dari Yang Mulia

()

Jagat dunia hukum Indonesia di tahun 2024 memunculkan noda hitam. Hakim yang diharapkan menjadi pengadil yang adil bagi masyarakat, justru terlibat suap dalam memuluskan jalan kebebasan seorang terdakwa.

Hal ini tertuang dalam sengkarut vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. Vonis itu diketok oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan masing-masing bernama Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH).

Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera. Keduanya memiliki hubungan pasangan kekasih. Perbuatan Ronald kepada Dini terjadi pada Oktober 2023. Polisi menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2023. Kasus ini lalu bergulir hingga ke meja hijau di PN Surabaya.