Suap Miliaran 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar di Dakwaan
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Total, ketiganya menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim pembebas Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.