Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Mantan Ketua DPD Gerindra Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Mantan Ketua DPD Gerindra Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 2 Tahun 8 Bulan

()

TERNATE, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, dinyatakan terbukti menyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penajara.

Vonis tersebut disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (16/12/2024) malam.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu sempat molor selama lima jam. Jadwal sidang sebelumnya pukul 15.00 WIT, ditunda hingga pukul 20.00 WIT.