Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Juru Sita PN Surabaya Terima Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Mengaku Pinjam

Juru Sita PN Surabaya Terima Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Mengaku Pinjam

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku menerima uang total Rp 49 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal ini diungkap Rini saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan putusan PN Surabaya dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Yang menerima dari Saudara Lisa totalnya berapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).