Kasus Suap Paw Dpr

Eks Penyidik Ragu KPK Akan Tangkap Harun Masiku Meski DPO Diterbitkan Ulang

Eks Penyidik Ragu KPK Akan Tangkap Harun Masiku Meski DPO Diterbitkan Ulang

()

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengaku ragu KPK serius menangkap buron Harun Masiku meskipun surat daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan ulang. Praswad memandang menangkap Harun Masiku mestinya bukan hal sulit.

"Saya pribadi meragukan keseriusan KPK dalam pengejaran Harun Masiku, kalau benar serius, saya pikir penangkapan Harun Masiku bukan sesuatu hal yang sulit," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Mantan Ketua IM57 Institute itu menyebut pihaknya berulang kali menyatakan kesiapannya menangkap buron kelas kakap itu. Mengingat, kata dia, mayoritas anggota IM57 merupakan mantan anggota tim pengejaran Harun Masiku sewaktu berdinas di komisi antirasuah itu.

Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

()

KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK menjelaskan alasan menerbitkan kembali surat DPO setelah penerbitan DPO pada 2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, Tessa menyebut terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.