Kasus Tambang Ilegal
Pertimbangan Hakim Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kg
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan karena PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.
"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan," ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1/2025).
WN China Bebas di Kasus Tambang Emas 774 Kg Usai Sempat Divonis Bersalah
Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang ilegal. Hakim PT Pontianak membebaskan Yu Hao dari dakwaan dalam kasus ini.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024.
Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pengolahan dan permurnian emas dari penambangan dengan sejumlah peralatan dalam kurun waktu Februari sampai Mei 2024. Penambangan itu dilakukan Yu Hao di lokasi izin usaha pertambangan salah satu perusahaan.