Kasus Timah

Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menyinggung soal harga mahal sebuah popularitas. Helena mengatakan julukan crazy rich terhadapnya kini runtuh.

"Ada perasaan bahagia ketika ruang kosong di kehidupan saya diisi oleh pengakuan di masyarakat. Ketika penghargaan tersebut kemudian semakin meluas, dan mewujud menjadi popularitas seorang Helena Lim, maka seluruh pengorbanan saya sejak saya remaja menjadi terbayarkan. Namun ternyata Yang Mulia, harga sebuah popularitas itu sangat mahal Yang Mulia, sangat mahal sekali," ujar Helena saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Helena Lim Nangis Bela Diri di Kasus Timah, Bawa-bawa soal Crazy Rich

Helena Lim Nangis Bela Diri di Kasus Timah, Bawa-bawa soal Crazy Rich

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menangis saat membela diri di persidangan. Helena juga membawa-bawa soal julukan crazy rich dalam pleidoi pribadinya.

Helena memberi judul pleidoi pribadinya ‘Berdagang Valas Berujung Naas dengan Harga Mahal Sebuah Popularitas’. Helena mengatakan julukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang disematkan kepadanya bermula dari kesuksesan sebagai seorang single mother.

"Kesuksesan saya sebagai seorang single mom ternyata menjadi sorotan dan inspirasi bagi banyak orang yang mengenal dan mendengar kisah saya saat itu, terutama bagi orang yang bernasib sama seperti saya yaitu single parent. Berita dari mulut ke mulut dan akhirnya berujung ke media sosial, hingga diberi istilah oleh media sebagai crazy rich PIK," kata Helena Lim saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Hal yang Memberatkan Tuntutan Harvey Moeis: Kerugian Negara Sangat Besar Rp 300 Triliun

Hal yang Memberatkan Tuntutan Harvey Moeis: Kerugian Negara Sangat Besar Rp 300 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Harvey Moeis bersama terdakwa lain yang menimbulkan kerugian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) menjadi alasan memberatkan dalam menentukan besarnya tuntutan.

Hal ini diungkapkan jaksa ketika membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan pemberat dalam menuntut Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Menurut Jaksa, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

()

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Empat terdakwa itu yakni beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara

Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara

()

Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah. Abrar menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.

Hal itu disampaikan Abrar saat menjadi saksi ahli meringankan dari Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). Mulanya jaksa penuntut umum menanyakan pertanggungjawaban kerusakan lingkungan yang timbul akibat proses pertambangan.

"Kalau bicara reklamasi, semua pertanggungjawaban itu ada pada pemegang izin usaha pertambangan. Tetapi, pertanggungjawabannya nanti itu secara simultan pada saat diserahkan kembali pada negara wilayah itu bukan pada saat izin masih berjalan," kata Abrar.