Kasus Tom Lembong

Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membeberkan lima poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ditanya soal Surat-surat Selama Jabat Menteri

Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ditanya soal Surat-surat Selama Jabat Menteri

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam pada Jumat (1/11/2024) terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatannya.

Menurut pengacaranya, Ari Yusuf Amir, pemeriksaan selama 10 jam tersebut terutama berfokus pada dokumen dan surat-surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri.

“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari Yusuf Amir, di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Habiburokhman Khawatir Pemerintahan Prabowo Dituduh Politisasi Hukum karena Kasus Tom Lembong

Habiburokhman Khawatir Pemerintahan Prabowo Dituduh Politisasi Hukum karena Kasus Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman khawatir pemerintahan Prabowo Subianto dituduh melakukan politisasi hukum atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Sebab menurutnya, konstruksi hukum kasus tersebut hingga kini masih sumir atau abstrak di mata publik.

Maka, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara ke publik mengenai kasus tersebut agar lebih jelas.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/11/2024).

Ketua Komisi III: Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir

Ketua Komisi III: Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya menjelaskan ke publik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong.

Sebab, ia menilai konstruksi kasus yang menjerat eks tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu masih sumir.

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/11/2024).

"Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," tambahnya.

Surya Paloh Terkejut Kejagung Tangkap Tom Lembong: Enggak Ada Angin, Enggak Ada Hujan...

Surya Paloh Terkejut Kejagung Tangkap Tom Lembong: Enggak Ada Angin, Enggak Ada Hujan...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengakui dirinya terkejut dan prihatin atas penangkapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015 silam.

"Saya pikir bagaimanapun juga tentu itu suasana yang amat memprihatinkan bagi saya sebagai ketum Partai Nasdem," kata Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan ahli untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan bahwa angka kerugian negara sementara sebesar Rp 400 miliar masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti.

“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).

Sebelum Jadi Tersangka, Thomas Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

Sebelum Jadi Tersangka, Thomas Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali sejak 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka, bersama seorang tersangka lain berinisial CS.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan beliau dipanggil sebagai saksi," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lembong Bukan Politisasi

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lembong Bukan Politisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan

Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks calon presiden Anies Baswedan menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pembentukan negara Indonesia.

Hal ini dia ungkap dalam akun X-nya, @aniesbaswedan untuk merespons penetapan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Wakil kapten Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 itu dietetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat ia menjabat Mendag tahun 2015.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kata Anies, Rabu (30/10/2024).