Calo Perempuan Jadi Tersangka TPPO di Sumbawa, Korban Tak Digaji Selama 3 Bulan di Maroko
KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial ID telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh PS KBO Reskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, Jumat (6/12/2024).
"Benar, sudah ditetapkan tersangka ID atas kasus TPPO," kata Arifin.
Ia menjelaskan bahwa korban pernah menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Setelah pulang ke Tanah Air, korban berusaha mencari peruntungan kembali sebagai PMI.