Soal Amnesti untuk Koruptor, YLBHI: Bertentangan dengan Asas Keadilan
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menegaskan bahwa pemberian amnesti atau abolisi kepada koruptor dengan syarat mengganti kerugian negara adalah tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan.
Isnur menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak rasa keadilan masyarakat.
"Ini sangat bertentangan dengan prinsip di mana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa sehingga tentu ini akan merusak rasa keadilan masyarakat," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com pada Senin (23/12/2024).