Kebebasan Pers

Revisi KUHAP Berpotensi Ganggu Kebebasan Pers: Live Sidang Harus Izin

Revisi KUHAP Berpotensi Ganggu Kebebasan Pers: Live Sidang Harus Izin

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mengganggu kebebasan pers dalam meliput persidangan.

Dalam Pasal 253 ayat (3) dalam revisi KUHAP berbunyi "Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan".

Pasal tersebut ditentang oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), karena untuk menyiarkan secara langsung atau live report persidangan haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengadilan.

Draf RUU KUHAP Dinilai Buka Ruang Abuse of Power hingga Ganggu Kebebasan Pers

Draf RUU KUHAP Dinilai Buka Ruang Abuse of Power hingga Ganggu Kebebasan Pers

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menilai, draf revisi KUHAP yang disusun Komisi III DPR justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, salah satu anggota koalisi, juga mempersoalkan proses penyusunan revisi KUHAP yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

“Tiba-tiba ada draf yang tidak (melalui) pembahasan secara terbuka. Dan draf-nya sendiri banyak pertanyaan, karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” ujar Isnur usai memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP, Selasa (8/4/2025).

Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang, Kebebasan Pers Terancam

Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang, Kebebasan Pers Terancam

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya menilai, berulangnya kasus kekerasan terhap jurnalis dalam tiga bulan terakhir merupakan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

"Prihatin sekali dalam tiga bulan, terjadi enam peristiwa (kekerasan) yang dialami teman-teman wartawan. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi," kata Halimah dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).

Pengurus Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah ini mengatakan bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi pada jurnalis merupakan bentuk intimidasi nyata yang bisa membungkam kebebasan pers.