Keberatan Aset

KPK Sebut Saudara Rafael Alun yang Ajukan Keberatan Aset Dirampas Bukan Pihak Beriktikad Baik

KPK Sebut Saudara Rafael Alun yang Ajukan Keberatan Aset Dirampas Bukan Pihak Beriktikad Baik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dua saudara eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang mengajukan keberatan atas perampasan aset, bukan merupakan pemohon yang beriktikad baik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa KPK dalam menanggapi permohonan keberatan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Empat pemohon yang mengajukan keberatan tersebut adalah Petrus Giri Herniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), Martinus Gangsar Sulaksono (Pemohon III), dan CV Sonokeling Cita Rasa (pemohon korporasi)