Kebijakan Fiskal

PPN Jadi 12%: Ngotot Diterapkan Jokowi, Dipikirkan Ulang Prabowo

PPN Jadi 12%: Ngotot Diterapkan Jokowi, Dipikirkan Ulang Prabowo

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak masih mempertimbangkan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 2025. Padahal, sebelumnya pemerintahan Presiden Jokowi selalu ngotot akan tetap menerapkan kenaikan tarif pajak tersebut.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sendiri sudah menjadi amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Usai hasil Pilpres 2024 mulai terlihat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan amat UU HPP tersebut akan tetap dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo.