Kubu Rido Siapkan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) mengumumkan rencana untuk menggugat hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, mereka belum menjelaskan secara perinci gugatan tersebut.
Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).