Kedubes India

PTTUN DKI Perkuat Putusan PTUN Batalkan Izin Proyek Gedung Kedubes India

PTTUN DKI Perkuat Putusan PTUN Batalkan Izin Proyek Gedung Kedubes India

()

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding terkait izin proyek gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta. PTTUN memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pembatalan surat persetujuan pembangunan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India.

Dilansir Antara, Jumat (13/12/2024), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT itu menyatakan telah menerima permohonan banding dari pembanding serta menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.