Kegiatan Tebus Murah Respati-Astrid Dilaporkan Ke Bawaslu Solo

Kegiatan Tebus Murah Paslon Respati-Astrid Dilaporkan ke Bawaslu Solo, Masuk Pelanggaran?

Kegiatan Tebus Murah Paslon Respati-Astrid Dilaporkan ke Bawaslu Solo, Masuk Pelanggaran?

()

SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Respati Ardi-Astrid Widayani.

Penerimaan laporan ini dibuktikan dengan surat bukti penyampaian laporan nomor 002/PL/PW/Kota/14.05/XI/2024 pada Kamis (7/11/2024) sore. 

Laporan ini berkaitan kegiatan Pasar Tebus Murah yang dilaksanakan Tim Pemenangan Paslon Respati-Astrid di Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo, pada Rabu (7/11/2024).