Kejagung Banding Putusan Harvey Moeis

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, koruptor bisa dihukum mati jika melakukan korupsi saat keadaan tertentu, yakni dalam situasi bencana maupun krisis.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor dihukum seberat-beratnya, misalnya dihukum penjara selama 50 tahun.

"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa, bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Prabowo Minta Harvey Divonis 50 Tahun, MA: Kita Tunggu Putusan Banding

Prabowo Minta Harvey Divonis 50 Tahun, MA: Kita Tunggu Putusan Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis...

Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Apa Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis?

Apa Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengungkapkan alasan pihaknya melakukan banding atas putusan vonis Harvey Moeis tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah.

Dia mengatakan, bahwa hakim terkesan hanya mempertimbangkan peran dari masing - masing pelaku, dan tidak mempertimbangkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan akibat perbuatan tersebut.

“Alasan putusan pidana badan rendah, hakim terkesan hanya mempertimbangkan peran masing-masing pelaku pidana,” kata Sutikno, kepada wartawan Jumat (27/12/2024).