Kejagung

Eks Dirjen Perkeretaapian Pakai Tongkat- Rompi Pink Usai Jadi Tersangka

Eks Dirjen Perkeretaapian Pakai Tongkat- Rompi Pink Usai Jadi Tersangka

()

Kejagung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Prasetyo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Pantauan detikcom, Minggu (3/11/2024) tersangka digiring dari gedung Jampidus Kejagung pada pukul 20.18 WIB. Prasetyo Boeditjahjono kini mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung RI.

Prasetyo keluar dari Gedung Jampidus mengenakan alat bantu tongkat. Prasetyo juga dibantu penyidik untuk menaiki mobil tahanan. Tak ada sepatah katapun terucap dari mulut Prasetyo saat ditanya awak media setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Ini Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirjen KA Prasetyo Jadi Tersangka

Ini Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirjen KA Prasetyo Jadi Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Kasus tersebut merugikan negara Rp 1,15 triliun.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024), menjelaskan Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya jalur Besitang-Langsa.

"Anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 T, yang bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara," kata Qohar.

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Kejagung juga telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

()

Kejagung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Prasetyo ditangkap terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).

Qohar mengatakan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

"Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Tom Lembong Bungkam Usai 10 Jam Diperiksa Kejagung

Tom Lembong Bungkam Usai 10 Jam Diperiksa Kejagung

()

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka korupsi impor gula tahun 2015-2016, selesai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Tom Lembong bungkam setelah diperiksa.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/11/2024), Tom Lembong keluar Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.27 WIB. Pada pemeriksaan kali ini, Tom Lembong masih irit bicara.

Dia hanya melempar senyum ke wartawan yang mencecarnya soal kasus impor gula. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong hanya berlalu naik mobil tahanan. Dia terlihat masih memegang buku kecil serta sejumlah dokumen.

Surya Paloh Harap Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi

Surya Paloh Harap Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berharap tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Tom Lembong merupakan Wakil Kapten (Co-Captain) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Nasdem sendiri merupakan salah satu partai pengusung pasangan tersebut.

"Mudah mudahan tidak ada (kriminalisasi), kalau ada ya apes saja," kata Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas: Bisa Timbulkan Tuduhan

Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas: Bisa Timbulkan Tuduhan

()

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejagung menjelaskan dengan rinci kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Habiburokhman mewanti-wanti jika pengusutan kasus itu tidak diperjelas maka bisa menimbulkan tuduhan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, konstruksi hukum kasus Tom Lembong masih cukup sumir. Dia menuturkan banyak yang mempertanyakan bahwa kasus tersebut bisa dikategorikan mengkriminalkan kebijakan.

Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Saya sudah cek, hari ini Thomas Lembong diperiksa kembali di Pidsus Kejagung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Harli enggan mengungkap materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Tom Lembong, saat disinggung ihwal aliran dana kepadanya.

Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kejagung Hari Ini

Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kejagung Hari Ini

()

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka korupsi impor gula, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) hari ini.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/11/2024) Tom yang menumpangi mobil tahanan tiba di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.58 WIB. Dia datang dengan tangan terborgol mengenakan baju berwarna hijau yang dibalut dengan rompi merah jambu tertanda tahanan Kejagung.

Tom Lembong terlihat membawa sebuah buku dan sejumlah dokumen ditangannya. Dia tak berkomentar apapun meski mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia hanya berjalan masuk ke Gedung Kartika menuju ruang pemeriksaan.

Kejagung Periksa Pegawai BSSN-Direktur PT Palma Satu di Kasus Duta Palma

Kejagung Periksa Pegawai BSSN-Direktur PT Palma Satu di Kasus Duta Palma

()

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa pegawai Badan Siber dan Sandi Negara di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Pada hari yang sama penyidik juga memeriksa Direktur PT Palma Satu tahun 2018-2020.

‘Kamis 31 Oktober 2024, Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Kejagung soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana

Kejagung soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut aliran dana ke tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menegaskan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

Kejagung Fokuskan Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong pada Periode 2015-2016

Kejagung Fokuskan Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong pada Periode 2015-2016

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Lembong hanya akan difokuskan pada periode tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa lingkup penyidikan yang dilakukan harus mengikuti ketentuan dalam surat perintah yang telah dikeluarkan.

“Yang kita tangani ini merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Sesuai hukum acara, kita harus fokus pada tahun ini sesuai surat perintah penyidikan,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (31/10/2023).

Kejagung Blokir Rekening Keluarga Makelar Kasus Ronald Tannur

Kejagung Blokir Rekening Keluarga Makelar Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Terbaru, Kejagung memblokir rekening keluarga dari Zarof si makelar kasus Ronald Tannur.

"Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar menyebut pihaknya juga tengah melacak aset-aset berupa barang maupun uang milik Zarof dan keluarganya. Namun Qohar enggan mengungkap detail aset apa saja yang tengah dilacak.

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan Pengimpor Gula ke Tom Lembong

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan Pengimpor Gula ke Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami dugaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut menerima imbalan atau fee di balik kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

“Apakah ada indikasi fee, itu juga bagian dari penyelidikan kami. Nanti hasilnya akan ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Saat ini, Kejagung masih merangkai bukti-bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong Ditelusuri Jaksa

Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong Ditelusuri Jaksa

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dana korupsi yang diduga mengalir ke Tom Lembong tengah ditelusuri jaksa.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah.. karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

KPK-Kejagung Audiensi Bahas Perpanjangan MoU Sinergi Penanganan Korupsi

KPK-Kejagung Audiensi Bahas Perpanjangan MoU Sinergi Penanganan Korupsi

()

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bertemu. Pertemuan untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman atau MoU yang sudah pernah diteken sebelumnya terkait kerja sama penanganan korupsi.

"Audiensi membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK-Kejaksaan Agung-Polri," kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Pertemuan itu dilakukan pada Senin (28/10) di Kejaksaan Agung. Budi menjelaskan, MoU yang sebelumnya diteken pada Mei 2021, mencakup sejumlah aspek.

Yaitu sinergi pencegahan tindak pidana korupsi, sinergi penanganan tindak pidana korupsi, bantuan pengamanan, pemanfaatan sarana/prasarana, permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi, peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan kerja sama lainnya.

Kejagung Jelaskan Modus Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Tersangka

Kejagung Jelaskan Modus Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus (CS), sebagai tersangka. Kejagung menyebut ada tindakan melawan hukum dalam rangkaian impor gula itu.

"Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Kejagung Pastikan Tidak Ada Barang Bukti Tertinggal dalam Penggeledahan Rumah Zarof Ricar

Kejagung Pastikan Tidak Ada Barang Bukti Tertinggal dalam Penggeledahan Rumah Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal setelah penggeledahan lanjutan di rumah tersangka Zarof Ricar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti telah terinventarisasi secara lengkap dalam penyidikan kasus suap kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi yang melibatkan Zarof Ricar.

“Kemarin, penyidik ingin memastikan bahwa tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal di rumah Zarof Ricar,” kata Harli.

Kejagung Jamin Telusuri Duit Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak

Kejagung Jamin Telusuri Duit Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin akan menelusuri temuan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung mengatakan penelusuran akan lebih mudah jika Zarof buka suara.

"Terkait ini masih fokus apakah ada hubungannya dengan perkara yang tadi itu dengan perkara pemufakatan jahat suap dengan gratifikasi itu. Ya kalau dia buka soal yang terkait Rp 920 miliar tambah 51 Kg emas itu, ya bisa ditelusuri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Tom Lembong Jadi Tersangka, Cak Imin: Mudah-mudahan Kuat

Tom Lembong Jadi Tersangka, Cak Imin: Mudah-mudahan Kuat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku turut bersedih menyusul Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung, semalam.

"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini berharap mantan anggota tim sukses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin di Pilpres 2024 itu, tetap kuat.

Dari Mana Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong?

Dari Mana Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong?

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp 400 miliar. Lantas, dari mana kerugian Rp 400 miliar di kasus ini?

Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kejagung juga menahan kedua tersangka.

Dalam kasus ini, ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Kejagung Pastikan Tak Ada Menteri Lain Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Kejagung Pastikan Tak Ada Menteri Lain Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," kata Kepuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Thomas Trikasih Lembong. Saat itu sebagai regulator, Thomas Lembong, mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.

"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" jelas Harli.

Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka

Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus tersebut.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebutkan penyidik Kejagung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil gelar perkara, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

()

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di tahun 2015-2016. Jaksa menyebut pria yang karib disapa Tom Lembong itu menyalahi aturan yang ternyata diteken sendiri oleh dirinya.

Dalam jumpa pers di Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Charles Sitorus dalam jabatannya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) saat peristiwa pidana yang disangkakan itu terjadi. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut UU Tipikor).

Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

()

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung tengah mengusut aliran dana korupsi ini terhadap Tom Lembong.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah… karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Penggeledahan Ulang di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Tak Temukan Bukti Baru

Penggeledahan Ulang di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Tak Temukan Bukti Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ulang di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Selasa (29/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof, di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya (betul kemarin ada penggeledahan oleh Kejagung di rumah Zarof Ricar)," kata Harli kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, kedatangan penyidik untuk melakukan penggeledahan ulang itu dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti baru yang mungkin tertinggal saat penggeledahan sebelumnya.

Penegasan Kejagung Tak Ada Politisasi Terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong

Penegasan Kejagung Tak Ada Politisasi Terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Kejagung menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong sudah berdasarkan alat bukti.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula ketika dia menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016. Tom ditetapkan tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Tom Lembong diketahui adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.