Kejaksaan Agung

Kejagung Cecar Ayah Ronald Tannur soal Alur Istri Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Cecar Ayah Ronald Tannur soal Alur Istri Suap Hakim PN Surabaya

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik mendalami runutan peristiwa yang diketahui Edward dalam skandal tersebut.

"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.

“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Alur Suap Rp 3,5 M Ibu Ronald Tannur ke Hakim, Eks Pejabat MA Jadi Penghubung

Alur Suap Rp 3,5 M Ibu Ronald Tannur ke Hakim, Eks Pejabat MA Jadi Penghubung

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurai alur pemberian suap dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Ada peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai penghubung dalam alur suap tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera. Dia mengatakan Meirizka awalnya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.

Kuasa Hukum Heran Kasus Tom Lembong Baru Diusut Setelah 9 Tahun

Kuasa Hukum Heran Kasus Tom Lembong Baru Diusut Setelah 9 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengusut kebijakan importasi gula yang terjadi 9 tahun lalu.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, izin importasi gula yang diterbitkan saat kliennya menjabat Mendag dilakukan sesuai mekanisme, yakni melalui surat menyurat antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), hingga Kementerian Keuangan.

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hari ini, mereka dibawa ke Kejagung Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Ternyata Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipilih Ibu

Ternyata Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipilih Ibu

()

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas itu ternyata dipilih oleh Meirizka lewat pengacara Lisa Rahmat.

Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera.

Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

Awal Mula Ibu Suap Hakim Rp 3,5 M demi Beli Vonis Bebas Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap Rp 3,5 miliar itu diberikan Meirizka ke majelis hakim demi ‘membeli’ vonis bebas untuk anaknya, Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas usai dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024).

“Kami mengeklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan.

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

()

Menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

"Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar mengatakan Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama menjalani proses hukum.

"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong: Penyidikan Sejak 2023

Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong: Penyidikan Sejak 2023

()

Kasus dugaan impor gula tahun 2015-2016 yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Korps Adhyaksa menegaskan tidak ada politisasi dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula ini baru menjerat 2 tersangka yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim

()

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hari ini.

"Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur. Di Kejati Jatim" kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto juga membenarkan soal agenda pemeriksaan tersebut. Namun, baik Harli maupun Windhu tak menjelaskan lebih jauh mengenai materi apa yang akan didalami dari ibunda Ronald Tannur itu.

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

()

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Jam Tangan Jadi Sorotan, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta

Jam Tangan Jadi Sorotan, Dirdik Jampidsus Kejagung: Harganya Rp 4 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengaku, jam tangan yang ia gunakan ia beli 5 tahun lalu seharga Rp 4 juta.

Jam tangan Abdul Qohar saat ini menjadi perhatian masyarakat karena harganya yang diperkirakan fantastis.

“Jadi jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin panggil ahli jam, periksa bersama-sama betul enggak, gitu ya,” kata Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.

6 Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1 T

6 Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1 T

()

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Prasetyo sempat dipanggil beberapa kali, tetapi tidak hadir hingga akhirnya ditangkap terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dirangkum detikcom, Senin (4/11/2024), penangkapan tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Minggu (3/11/2024). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak setahun yang lalu.

Prasetyo pada kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017. Terakhir Prasetyo menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan teknologi pada Kemenhub.

Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag

Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menggali keterangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal tugas, fungsi serta kegiatannya selama menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa materi tersebut digali penyidik saat memerika Tom Lembong pada Jumat (1/11/2024) lalu.

“Untuk Pak Tom Lembong kemarin hari jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan. Utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” ujard Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Kronologi Kasus Korupsi Proyek KA yang Seret Eks Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka

Kronologi Kasus Korupsi Proyek KA yang Seret Eks Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap atas kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain.

“Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Prasetyo ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam Satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Kejagung juga telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

PDI-P Sebut Kasus Tom Lembong Mengejutkan, Singgung Intervensi Hukum

PDI-P Sebut Kasus Tom Lembong Mengejutkan, Singgung Intervensi Hukum

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah kabar yang mengejutkan semua pihak.

Dia pun menduga ada intervensi hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sampai akhirnya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba

“Ya semuanya mengagetkan, karena kita melihat mohon maaf, ada partai politik yang ketua umumnya diganti mendadak, itu kan juga menggunakan intervensi hukum,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Minggu (3/11/2024).

Nusron Targetkan Masalah 537 Perusahaan Sawit Tanpa Izin Rampung Desember

Nusron Targetkan Masalah 537 Perusahaan Sawit Tanpa Izin Rampung Desember

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan, kasus 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selesai pada akhir tahun ini.

"Targetnya sampai Desember ini harus selesai," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Setelah Tom Lembong

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Setelah Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harhap mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kebijakan impor gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong saat ini berstatus tersangka kasus korupsi karena mengeluarkan izin impor gula di saat stok gula dalam negeri mengalami surplus pada 2015-2016 lalu.

“(Kejaksaan harus mengungkap) apakah kebijakan impor impor gula oleh menteri menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2024).

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

()

Status tersangka kepada Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan korupsi impor gula menyita perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status tersangka korupsi di kasus Tom Lembong tidak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.

Dalam kasus ini Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara. Kejagung menilai regulasi yang telah diteken Tom telah merugikan negara, meski saat ini aliran uang korupsi ke Tom Lembong masih diusut.

Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Pegawai BSSN dan Direktur PT Palma Satu

Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Pegawai BSSN dan Direktur PT Palma Satu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Direktur PT Palma Satu terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group, Kamis (31/10/2024).

“Saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis.

Harli menyebutkan, pegawai BSSN yang diperiksa berinisial MARP, sedangkan saksi lainnya adalah PA yang menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur tahun 2018-2020 serta Ketua Pengawas Yayasan Darmex.

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Perusahaan Bisa Jadi Tersangka jika Bukti Cukup

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Perusahaan Bisa Jadi Tersangka jika Bukti Cukup

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menetapkan delapan perusahaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Tikasih Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa Kejagung tengah mendalami bukti-bukti terhadap perusahaan yang diduga terlibat korupsi.

“Jika nanti alat buktinya cukup, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Penerus Tom Lembong

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Penerus Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan memerika pejabat lain yang terlibat setelah masa jabatan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pemnyidikan saat ini masih fokus pada dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

"Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat lain yang terkait kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan," ujar Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar beserta keluarganya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, upaya ini dilakukan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri aset-aset Zarof, baik dalam bentuk uang maupun properti.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran terhadap aset yang bersangkutan, dan tim saat ini sedang melacak di mana saja aset-aset mereka berada,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024) malam.

Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga

Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, salah satu di antaranya adalah istri eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa tim penyidik kini tengah melacak aset-aset yang dimiliki oleh keluarga Zarof.

“(Anggota kelurga Zarof) sudah. Ya termasuk itu ya, istrinya juga sudah,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/20/2024) malam.

Kejagung soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana

Kejagung soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut aliran dana ke tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menegaskan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.