Kejaksaan Agung

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menelusuri aset milik Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Budi mengatakan, terkait LHKPN Tom Lembong yang tidak mencantumkan aset tanah, rumah, dan kendaraan, Tim LHKPN akan melakukan pengecekan kembali hal tersebut.

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai wajar istri terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, meminta agar harta sitaan yang tidak ada kaitannya dengan kasus suaminya dikembalikan.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa dikabulkan atau tidak dikabulkannya permintaan itu bergantung pada proses pembuktian yang sedang berjalan.

“Kita menghormati apa yang mereka sampaikan, namun ini semua kembali pada pembuktiannya,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum

ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Menurut Diky, Kejagung mesti menjelaskan kaitan perbuatan Tom Lembong dengan pasal yang disangkakan agar kasus korupsi ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum.

"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar

Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempertimbangkan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) unutk menelusuri aset dan aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini berstatus sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kerja sama dengan PPATK akan dilakukan apabila penyidik melihat kebutuhan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang ditemukan dalam kasus ini.

“Kita akan lihat kebutuhan penyidikan. Jika memang dibutuhkan lembaga lain seperti PPATK, tentunya kita akan kolaborasi, tetapi semua ini harus dilakukan secara simultan,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan metode pembuktian terbalik menelusuri sumber aliran dana suap atau gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, metode itu digunakan karena Zarof masih bungkam soal asal-usul uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.

“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Rabu (30/10/2024).

Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong Ditelusuri Jaksa

Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong Ditelusuri Jaksa

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dana korupsi yang diduga mengalir ke Tom Lembong tengah ditelusuri jaksa.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah.. karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi

Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengejutkan eks calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024, Anies Baswedan.

Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meski penyidik menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun di kediaman Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, tetapi tidak ada keluarga Zarof yang masuk daftar panggilan.

“Untuk keluarga Zarof belum diperiksa, namun sudah ada 21 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timah Dibalikin, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timah Dibalikin, Ini Kata Kejagung

()

Istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, Sandra Dewi meminta agar harta yang tidak terkait dengan kasus suaminya dikembalikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati yang disampaikan Sandra Dewi.

"Ya itu saya sudah bilang, dalam proses penegakan hukum biasa dan kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebut pihak majelis hakim pun sudah merespons permintaan yang disampaikan Sandra Dewi. Saat itu, kata dia, majelis hakim meminta Sandra Dewi memberikan bukti berupa perjanjian bahwa harta tersebut merupakan hasil endorse.

Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemanggilan saksi-saksi baru bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan.

“Terkait pemeriksaan saksi, ini bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan penambahan saksi atau keterangan, hal itu akan dilakukan,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Alasan Kejagung Butuh 1 Tahun Sebelum Jerat Tom Lembong Jadi Tersangka

Alasan Kejagung Butuh 1 Tahun Sebelum Jerat Tom Lembong Jadi Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah ditangani sejak 2023. Kejagung membeberkan alasan Tom Lembong baru dijerat sekarang.

"Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya, nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lembong Bukan Politisasi

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lembong Bukan Politisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Dari Mana Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong?

Dari Mana Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong?

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp 400 miliar. Lantas, dari mana kerugian Rp 400 miliar di kasus ini?

Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kejagung juga menahan kedua tersangka.

Dalam kasus ini, ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

PN Jaksel Tidak Terima Gugatan MAKI soal RBS Tak Jadi Tersangka Timah

PN Jaksel Tidak Terima Gugatan MAKI soal RBS Tak Jadi Tersangka Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan, gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kejaksaan Agung tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Gugatan tersebut menyangkut permohonan agar PN Jaksel menyatakan Jaksa Agumg Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah karena tidak menetapkan pengusaha RBS (Robert Bonosusatya) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata hakim PN Jaksel Tumpanuli Marbun dalam amar putusannya, Rabu (30/10/2024).

Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Anies Baswedan mengaku terkejut dengan kabar Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung RI.

Meski demikian, Anies menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang ia yakini bakal berlangsung dengan adil.

Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron Akan Gandeng Kejagung-Polri untuk Miskinkan Mafia Tanah

Menteri Nusron Akan Gandeng Kejagung-Polri untuk Miskinkan Mafia Tanah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa mafia tanah tidak dapat ditoleransi dan harus dimiskinkan.

Nusron mengaku akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memiskinkan para mafia tanah.

"Kita tidak bisa mentoleransi itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (30/10/2024).

Detik-detik Tom Lembong Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

Detik-detik Tom Lembong Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

()

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat menjalani tes kesehatan terlebih dulu.

Berdasarkan video yang diberikan Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong memakai kemeja biru navy dan jaket senada sedang duduk dihadapan petugas Kejagung. Tom Lembong lalu menjalani tes kesehatan.

Petugas memeriksa tensi darah Tom Lembong pada lengan kirinya. Selain itu tersangka lainnya, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Penetapan ini terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Tom diketahui memberikan izin tersebut kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. 

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Thomas Trikasih Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lelaki yang kerap disapa Tom Lembong itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Usai Tom Lembong

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Usai Tom Lembong

()

Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, salah satunya ialah Eks Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Kejagung pun membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka lain kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Abdul menegaskan saat ini proses penyidikan masih bergulir. Nantinya, tersangka baru akan ditetapkan jika ditemukan bukti tindak korupsi yang cukup.

Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

()

Pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura, bersyukur Ronnald Tannur bisa dieksekusi setelah terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung. Menurutnya, Kejaksaan Agung makin berintegritas, ia mendorong agar jaksa mengajukan PK.

"Tentu kami bersyukur, ya, bahwasanya kejaksaan kembali menunjukkan integritasnya telah melakukan eksekusi kepada Gregorius Ronald Tannur berdasarkan putusan kasasi," ujar Dhimas dilansir detikJatim, Selasa (29/10/2024).

"Dengan ditangkapnya yang bersangkutan tentu ini juga memberikan rasa syukur yang mendalam bagi kami, tim kuasa hukum dan juga bagi keluarga korban," lanjutnya.

MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur

MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus dugaan pengurusan suap dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Pada Senin (28/10/2024) kemarin, Juru Bicara MA Yanto menyebutkan bahwa pimpinan MA telah memutuskan membentuk tim untuk mengklarifikasi proses putusan kasasi Ronald Tannur.

Dugaan pengurusan kasasi ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus membantu pengurusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Zarof Ricar Ditangkap, ICW Dorong Kejagung Ungkap Tiga Kejahatan Ini

Zarof Ricar Ditangkap, ICW Dorong Kejagung Ungkap Tiga Kejahatan Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, merupakan langkah awal bagi penyidik untuk membongkar praktik mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman.

Penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof menjadi petunjuk yang jelas untuk menindaklanjuti penyelidikan.

"Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret 2022 yang hanya berjumlah Rp 51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang terlibat dalam pusaran kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.

Kejagung Periksa Dirut Master Steel sebagai Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejagung Periksa Dirut Master Steel sebagai Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Master Steel, berinisial IB, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat.

"Saksi IB diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan (design and build) Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).

Kasus Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Pejabat Asset Pacific dan Darmex Plantations

Kasus Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Pejabat Asset Pacific dan Darmex Plantations

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa pejaabat PT Asset Pacific dan Darmex Plantations sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, para saksi itu adalah Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Direktur Utama PT Darmex berinisial TTG, serta ISW dari pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Harli dalam keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kini Terseret Perkara Suap

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kini Terseret Perkara Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, Ronald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Kejagung Usut Sumber Duit Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Kejagung Usut Sumber Duit Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya uang Rp 5 miliar yang disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengamankan vonis kasasi Ronald terkait kasus tewasnya Dini Sera. Kejagung akan mengusut sumber uang tersebut.

"Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024).

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

()

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur. Ronald ditangkap usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Berikut fakta terkait penangkapan Ronald Tannur