Kejaksaan Agung

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya mafia peradilan terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Penangkapan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.

Tiga orang hakim dan seorang pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ditangkap tim Kejaksaan atas dugaan suap penanganan perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tampang Ronald Tannur Pakai Rompi Merah Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Tampang Ronald Tannur Pakai Rompi Merah Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

()

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur. Ronald Tannur kini mengenakan rompi merah lagi.

Dari keterangan pers yang dibagikan Kejati Jawa Timur Minggu (27/10/2024), Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati tampak menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ronald Tannur.

Terlihat Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers ini. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah, berkacamata dan mengenakan masker hitam.

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait dugaan suap dari pihak Gregorius Ronald Tannur demi vonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Pihak Ronald Tannur disebut memberikan uang total Rp 6 miliar ke Zarof untuk mengurus vonis bebas pada tingkat kasasi.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun ketika menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan itu terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Kejagung awalnya menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, di Bali, Kamis (24/10/2024).

Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg, tapi LHKPN Cuma Rp 51 M

Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg, tapi LHKPN Cuma Rp 51 M

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan duit hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meski menyimpan duit sebanyak itu, Zarof hanya melaporkan harta Rp 51 miliar.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Minggu (27/10/2024), Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.