Jaksa Sita Rp 10 Miliar dari Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita uang sebesar Rp 10.622.282.320 dari terpidana Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Uang tersebut merupakan bagian dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024.
"Kami sudah setor ke kas negara, sisanya Rp 6,2 miliar lagi. Kita akan jual aset Hariadi yang telah disita sebelumnya, berupa tanah, rumah, toko, dan kendaraan," ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).