Kejaksaan Negeri

Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya

Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya

()

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, telah menyerahkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya beserta berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (18/12/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah MU (41), seorang warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Tersangka lainnya, IS (38), warga Kecamatan Peureulak, berperan menjemput warga negara asing (WNA) Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.