Kejaksaan Negeri Mataram

Resmi, Kejari Mataram Tahan Pria Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Resmi, Kejari Mataram Tahan Pria Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

()

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan IWAS alias Agus (22), seorang pria disabilitas, dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik.

Penahanan ini berlangsung selama 20 hari dan Agus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat setelah diserahkan oleh tim penyidik Polda NTB pada Kamis (9/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Lombok Barat untuk memastikan adanya sarana dan prasarana khusus bagi tahanan penyandang disabilitas.

Menangis Histeris, Agus Disabilitas Ditahan Kejaksaan

Menangis Histeris, Agus Disabilitas Ditahan Kejaksaan

()

MATARAM, KOMPAS.com - IWAS alias Agus (22), tersangka pria disabilitas dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik menangis histeris saat serah terima berkas dan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025).

Tersangka berteriak dan menangis setelah jaksa penuntut umum menahannya di rumah tahanan selama 20 hari.

Agus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

Di ruang tunggu khusus Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, kedua orangtua tersangka tampak memeluk dan berusaha menenangkan Agus yang menangis histeris.