Kejaksaan Tinggi Bengkulu

ASN Bendahara Manipulasi Tukin di Militer, Kerugian Capai Miliaran

ASN Bendahara Manipulasi Tukin di Militer, Kerugian Capai Miliaran

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat bendahara pembayaran di salah satu institusi militer di Bengkulu, berinisial AK, diduga telah memanipulasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Hingga kini, AK telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal mengungkapkan, AK merupakan pelaku utama dalam manipulasi pembayaran Tukin yang terjadi 2022-2023.

"Pada tahun 2022, AK memanipulasi pembayaran Tukin mencapai Rp 19 miliar. Tahun 2023, AK melanjutkan aksinya yang merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar," ujarnya dalam kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi di lingkungan Kejati Bengkulu, Senin (9/12/2024).