Kejaksaan Tinggi Kalbar

Gelapkan Dana Operasional Rp 281 Juta, Kepala dan Bendahara Puskesmas di Melawi Ditangkap

Gelapkan Dana Operasional Rp 281 Juta, Kepala dan Bendahara Puskesmas di Melawi Ditangkap

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menangkap dan menahan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi tahun anggaran 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Kepala Puskesmas Ella Hilir berinisial OJM dan Bendahara Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir berinisial OPS.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan titipkan di Rutan Pontianak,” kata Siju dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).