Eks Ketua PMI Riau dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, dan Bendahara Rambun Pamenan, sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019-2022, Senin (9/12/2024) malam.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, dikutip dari Antara.
Rambun akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau tahun 2019-2024.