Kejaksaan Tinggi Riau

Eks Ketua PMI Riau dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

Eks Ketua PMI Riau dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

()

KOMPAS.com -  Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, dan Bendahara Rambun Pamenan, sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019-2022, Senin (9/12/2024) malam.

"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, dikutip dari Antara.

Rambun akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau tahun 2019-2024.