Kejaksaan Tinggi Sumsel

Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka

Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka

()

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Tersangka baru tersebut adalah PB, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi lima orang.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, PB saat ini telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keterlibatan dalam kasus lain.