Kejari Cilegon Setor Rp 1,4 M Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Kredit Macet
Kejari Cilegon menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi ke badan usaha milik daerah (BUMD) Cilegon senilai Rp 1,4 miliar. Uang tersebut diserahkan ke bank daerah Cilegon.
Barang yang dilelang berasal dari dua terpidana korupsi, yakni Idar Sudarma dan Tenny Tania. Kedua terpidana itu merupakan mantan petinggi bank daerah Cilegon PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
"Total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) sebesar Rp. 1.464.348.000," kata Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/1/2025).