Kejari Magelang

Update Kasus Pungli Sertifikasi PPG di Magelang, 1 dari 3 Guru Akhirnya Ditahan

Update Kasus Pungli Sertifikasi PPG di Magelang, 1 dari 3 Guru Akhirnya Ditahan

()

MAGELANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang menahan satu dari tiga guru SD yang menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.

Tersangka yang ditahan adalah KZP (35), seorang guru SD di Kecamatan Salaman, Magelang.

Sebelumnya, satu guru yang bertugas sebagai koordinator dari ketiga tersangka telah ditahan.

KZP berperan sebagai bendahara Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, kelompok yang menarik pungli dari 137 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan total mencapai Rp 1,16 miliar.