Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp 590 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti perkara tindakan kejahatan. Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 590 juta.
"Total taksiran nilai barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih Rp 590 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya, di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (12/12/2024).
Aco mengatakan perkara kejahatan itu terhitung dari bulan Oktober sampai Desember dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia mengatakan perkara itu terdiri dari 33 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.