Kejati Banten

Pemberi Umrah 2 Eks Pejabat Bank di Tangerang Menyerahkan Diri

Pemberi Umrah 2 Eks Pejabat Bank di Tangerang Menyerahkan Diri

()

SERANG, KOMPAS.com - Jamaludin, seorang tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 6,1 miliar di bank bjb Cabang Kota Tangerang, Banten, telah menyerahkan diri setelah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jamaludin, yang merupakan pihak swasta, datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kota Serang, Senin (11/11/2024) siang.

"Yang bersangkutan datang ke sini (kantor Kejati Banten) untuk menyerahkan diri," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat ditemui di kantornya.

Kejati Banten Tahan Pihak Swasta di Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara

Kejati Banten Tahan Pihak Swasta di Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara

()

Kejati Banten menahan tersangka yang merupakan pihak swasta di kasus kredit modal kerja fiktif Bank Himbara Kota Tangerang, Banten. Tersangka berinisial J.

"Penyidik menahan satu orang tersangka yaitu J dari pihak swasta," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (11/11/2024).

Rangga mengatakan tersangka adalah pihak swasta saat kredit disalurkan untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Bandung senilai Rp 6,1 miliar pada 2016. Tersangka J menyerahkan diri pada siang tadi pukul 11.00 WIB ke penyidik di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang.