MAKI dan LP3HI Gugat Polda Metro hingga Kejati DKI soal Kasus Firli Bahuri
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dilayangkan terkait kasus dugaan Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pemohon MAKI dan LP3HI. Sementara itu, termohon dalam gugatan itu wilayah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.