Kejati Lampung

Dugaan Korupsi Uang Komisi Migas Rp 61 M di Lampung, Pengacara: Tindakan Kejati Prematur

Dugaan Korupsi Uang Komisi Migas Rp 61 M di Lampung, Pengacara: Tindakan Kejati Prematur

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menilai tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut uang komisi bisnis migas adalah prematur.

Kejati Lampung sendiri telah mengamankan uang sebesar Rp 81 miliar dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas migas di Lampung Timur itu.

Kuasa hukum PT LEB, Sopian Sitepu, mengatakan bahwa Participating Interest (uang komisi) sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Kasus Korupsi, BUMD di Lampung Hapus Laporan Komisi Migas 1 Juta Dolar AS

Kasus Korupsi, BUMD di Lampung Hapus Laporan Komisi Migas 1 Juta Dolar AS

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terindikasi menghapus laporan dana komisi sebesar 1,4 juta dolar AS yang diberikan oleh Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan hal tersebut menjadi temuan terbaru penyidik atas kasus dugaan korupsi itu.

"Kita sudah blokir dan sita atas dana yang laporannya dihapuskan itu," kata Armen kepada wartawan, Senin (9/12/2024) malam.