Kejati Maluku

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud, 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud, 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Ditahan

()

AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua  tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru Tahun 2020.

Kedua tersangka adalah AM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Mereka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Senin malam (28/10/2024).

"Setelah diperiksa, malam ini penyidik Pidsus Kejati Maluku resmi menahan tersangka AM dan MS," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, kepada wartawan.