Kekerasan

Polisi Tangkap 11 Pemotor Viral Rusak Warung-Bacok Warga di Bandung

Polisi Tangkap 11 Pemotor Viral Rusak Warung-Bacok Warga di Bandung

()

Viral gerombolan kelompok pemotor berbuat kerusuhan dan penganiayaan terhadap warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 11 pelaku ditangkap.

Dilansir detikJabar, Senin (16/12/2024), rombongan pemotor itu beraksi di Kampung Bojongwaru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Dalam video itu, tampak mereka mengeroyok beberapa warga serta merusak sepeda motor yang terparkir di sebuah minimarket.

Polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka terkait aksi tersebut, Senin (16/12). Dari 11 tersangka, enam orang adalah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.

Lacak Gunakan Ponsel Milik Korban, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Hotel Numbay Jayapura

Lacak Gunakan Ponsel Milik Korban, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Hotel Numbay Jayapura

()

KOMPAS.com - Seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) berinisial RA (33) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Timur di Hotel Numbay, Kota Jayapura, Papua, Minggu (8/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku melalui ponsel milik korban, Arni.

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Kecuari, mengungkap bagaimana mereka mengetahui keberadaan pelaku.

"Kami amankan pelaku di Hotel Numbay Jayapura setelah melacak keberadaannya melalui Hp iPhone 13 milik korban yang masih aktif dan dicuri oleh pelaku," ujar Susan dalam konferensi pers di Mapolsek Sentani Timur, Rabu (11/12/2024).

Perempuan Asal Jakarta Babak Belur Dianiaya Mantan Pacar Saat Liburan di Bali

Perempuan Asal Jakarta Babak Belur Dianiaya Mantan Pacar Saat Liburan di Bali

()

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial ATC (27) mengalami kekerasan hingga babak belur oleh mantan pacarnya, berinisial AP, di sebuah vila di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus penganiayaan ini terjadi saat korban dan pelaku, bersama dua orang temannya, tengah menikmati liburan di Bali.

ATC telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Denpasar pada 6 Desember 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/679/XII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

"Laporan tersebut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," kata penasehat hukum korban, Alex Barung, di Badung, Bali, pada Senin (9/12/2024).