Ibu Kandung-Ayah Tiri Aniaya Bocah Jaktim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka. Mereka diduga menganiaya putra laki-lakinya (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).
Penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Selasa (29/10/2024), terlihat korban mengenakan baju merah menangis saat ditolong warga sekitar. Tampak sejumlah luka di wajah korban. Dinarasikan korban dianiaya oleh orang tuanya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kedua tersangka merupakan ibu kandung dan ayah tiri dari korban. Kedua tersangka itu juga langsung ditahan.