Kekerasan Seksual Anak

Tangani 59 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Selama 2023, Kakak Sebut 69 Persen Diselesaikan Lewat Proses Hukum

Tangani 59 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Selama 2023, Kakak Sebut 69 Persen Diselesaikan Lewat Proses Hukum

()

SOLO, KOMPAS.com - Yayasan kepedulian untuk anak (Kakak) di Solo, Jawa Tengah, mencacat ada 59 kasus kekerasan seksual selama 2023.

Dari jumlah tersebut, 69 persen di antaranya diselesaikan lewat proses hukum.

Ketua Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual hingga ke proses hukum ini bertujuan memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa kasus tersebut adalah melanggar hukum.

Sehingga, kata Shoim, pelaku kejahatan seksual harus mendapatkan ancaman pidana.

"Kami mendampingi 59 kasus, yang berproses hukum itu 69 persen. Itu menandakan bahwa keluarga memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa kasus tersebut kasus yang melanggar hukum. Bahwa pelaku harus mendapatkan ancaman pidana," kata Shoim, dihubungi Kompas.com, melalui telepon, Selasa (5/11/2024).