Jadi Tahanan Rumah, Pria Difabel di Mataram Diperiksa Polisi dengan Status Tersangka, Korban Ada 15 Orang
KOMPAS.com - Penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin (09/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, membenarkan pemeriksaan IWAS dengan status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif sebagaimana dikutip kantor berita Antara.