Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tak Boleh Terviktimisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Pol Desy Andriani, Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, menegaskan bahwa anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban atau terviktimisasi.
Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
"Melihat fenomena yang ada, kita harus memperhatikan tentang penghargaan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga dalam penggunaan literasi yang tidak membuat semakin terviktimisasi," ujar Desy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/12/2024).