Keluarga Gamma

Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Mabes Polri

Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Mabes Polri

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma mengancam akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada tanda-tanda evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang.

"Dalam waktu seminggu ini belum ada respons dari Kapolri. Akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri," kata Zaenal saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Zaenal menegaskan bahwa Kapolrestabes Semarang seharusnya bertanggung jawab terkait kasus penembakan yang menimpa Aipda Robig terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, beberapa waktu lalu.

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa hari ini Aipda Robig tengah menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (9/12/2024).

Adapun sidang etik terhadap polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma itu awalnya diagendakan pada pekan lalu, tetapi ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Memang saat ini sedang dalam proses persidangan kalau sidangnya sudah selesai akan kami sampaikan, hasilnya seperti apa,” kata Sandi.

Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan para saksi hingga Polda Jawa Tengah.

"Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2024).