Kemampuan Bahasa Asing

MK Tolak Gugatan agar TOEFL Dihapus dari Syarat CPNS dan Pencari Kerja

MK Tolak Gugatan agar TOEFL Dihapus dari Syarat CPNS dan Pencari Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 159/PUU-XXII/2024 yang meminta agar tes standar kemampuan berbahasa Inggris atau TOEFL dihapus dari syarat tes calon pegawai negeri sipil dan syarat mencari kerja.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/1/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Hanter Oriko Siregar dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Gugatan berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.